Rabu, 15 Agustus 2012

ZONASI WILAYAH PESISIR

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong adanya pembagian peruntukan lahan, dan zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui rencana tata ruang (zonasi) kawasan perairan. Melalui zonasi tersebut diharapkan terciptanya iklim investasi yang kondusif, sehingga tercipta kepastian alokasi ruang di setiap kegiatan usaha perikanan dan kelautan. Disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C.Sutardjo usai acara temu masyarakat kelautan dan perikanan sore ini (14/8) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zaman, Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa zonasi kawasan perairan dan pesisir dalam mengatur tata ruang pemanfataan di  laut sangat penting.

http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/8116/KKP-DORONG-ZONASI-DI-WILAYAH-PESISIR/?c=Siaran-Pers&category_id=34

Tidak ada komentar:

Posting Komentar